Manfaat dan Ketentuan Asuransi Mobil Honda All Risk

Asuransi mobil dibedakan jadi dua macam, yaitu asuransi All Risk dan asuransi Total Loss Only (TLO). Asuransi mobil Honda All Risk adalah macam asuransi kerugian yang melindungi segala macam risiko atau kerusakan yang terjadi pada mobil.

Risiko yang ditanggung asuransi All Risk mencakup segala kerusakan major dan minor selama tidak dikecualikan dalam polis asuransi. Asuransi mobil Nissan All Risk juga dapat diperluas dengan asuransi kerugian karena huru-hara, bencana alam, dan penggantian pihak ketiga yang terlibat dalam kecelakaan.

Karena manfaatnya lebih besar, maka premi asuransi All Risk lebih mahal dari pada macam Total Loss Only. Beberapa contoh kerugian yang ditanggung asuransi All Risk yaitu kerusakan pada bodi mobil, seperti baret, penyok, dan sebagainya, hingga kerusakan yang lebih besar, termasuk tarakan kendaran yang menyebabkan bodi kendaraan rusak.

Manfaat Asuransi All Risk

Sesuai Polis Standar Asuransi Mobil Indonesia Bab I Pasal 1, manfaat asuransi All Risk menjamin pertanggungan berupa: Kerugian dan/atau kerusakan pada mobil dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan yang dengan cara langsung disebabkan oleh tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, terperosok, perbuatan jahat, dan pencurian.

Pengecualian Risiko Asuransi All Risk

Asuransi All Risk tidak menjamin kerusakan mobil atau biaya yang disebabkan oleh beberapa hal. Diantaranya yaitu meliputi:

  • Barang dan/atau hewan yang sedang berada di dalam, ditumpuk di, dimuat pada, dibongkar dari mobil.
  • Zat kimia, air atau benda cair lainnya, yang berada di dalam mobil kecuali adalah akibat dari risiko yang dijamin polis.
  • Ban, velg, dop yang tidak disertai kerusakan pada bagian lain mobil kecuali yang disebabkan oleh risiko yang dijamin dalam polis.
  • Kunci mobil pada saat tidak melekat atau tidak berada di dalam kendaraan tersebut.
  • Bagian atau material Mobil yang aus karena pemakaian, sifat kekurangan material sendiri atau salah dalam menggunakannya.
  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Pemilik Mobil (BPKB) dan/atau surat-surat lain mobil.

Pengecualian Risiko dari Pihak Ketiga

Sesuai Polis Standar Asuransi Mobil Indonesia Bab II Pasal 3, terdapat sejumlah pengecualian risiko asuransi All Risk dari pihak ketiga yang tidak bisa diklaim, yaitu:

  • Kegiatan mendorong kendaraan.
  • Turut serta dalam perlombaan, latihan, penyaluran hobi kecakapan atau kecepatan, karnaval, pawai, kampanye, atau unjuk rasa.
  • Memberi pelajaran mengemudi.
  • Melakukan tindak kejahatan.
  • Penggelapan, hipnotis dan sejenisnya.
  • Perbuatan jahat yang dilakukan orang tua atau saudara sekandung Tertanggung, suami atau istri, anak, orang yang bekerja pada Tertanggung, orang yang tinggal bersama Tertanggung, orang yang sepengetahuan atau seizin Tertanggung, pemegang saham, komisaris atau pegawai, dan orang yang berada di bawah pengawasan Tertanggung.

Syarat Klaim

Dokumen yang harus dilengkapi untuk melakukan kegiatan klima asuransi mobil all risk antara lain yaitu:

  • Polis, dan lampiran/endorsemen.
  • Laporan kerugian termasuk kronologis peristiwa.
  • Surat Tanda Nomor Kendaraan, faktur pembelian, blanko kwitansi, Buku Pemilik Mobil, dan surat penyerahan hak milik.
  • Buku kir untuk macam kendaraan yang wajib Kir.
  • Dokumen yang diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku untuk mobil diplomatik atau badan internasional.
  • Bukti pemblokiran STNK, dalam hal kehilangan keseluruhan.
  • Surat Keterangan Kepolisian Daerah.
  • Fotocopy Surat Izin Mengemudi milik Pengemudi pada saat peristiwa, KTP Tertanggung.
  • Selain itu, terdapat dokumen pelengkap berupa:
  • Surat Laporan Kepolisian setempat, jika melibatkan pihak ketiga.
  • Foto kerusakan, estimasi biaya perbaikan.
  • Surat tuntutan dari pihak ketiga.
  • Dokumen lain yang relevan.

Itu dia manfaat dan ketentuan asuransi mobil Honda All Risk yang perlu diketahui.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *